KLIK PENDIDIKAN - Pada tahun 2023 ini ada program dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, dimana Pensiunan Golongan I II III IV akan dapat uang Rp18 juta.
Program bantuan uang Rp18 juta untuk Pensiunan Golongan I II III IV dari Sri Mulyani ini hanya dilakukan pada tahun 2023 saja.
Semua Pensiunan Golongan I II III IV dapat bantuan uang Rp18 juta dari Sri Mulyani itu.
Baca Juga: Fraksi PKS Mewakili Kekecewaan Umat Islam Kirim Surat Protes Dubes Swedia Soal Pembakaran Al Quran
Keputusan pemberian bantuan uang untuk Pensiunan Golongan I II III IV itu sudah ditandatangani oleh Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Sehingga, Pensiunan Golongan I II III IV cukup menunggu saja untuk mendapatkan uang bantuan dari Sri Mulyani itu.
Mengenai waktu pencairannya, Sri Mulyani juga sudah memberikan keterangan kapan bantuan uang itu bisa didapat oleh para Pensiunan.
Sebetulnya, bantuan uang Rp18 juta itu terdiri dari 3 jenis bantuan sebagaimana tercantum dalam PMK nomor 23 tahun 2023 tertera dalam pasal 4 poin b.
1. Bantuan pertama Rp4 juta
Bantuan uang Rp4 juta dari Sri Mulyani itu akan diterima Pensiunan Golongan I II III IV
Waktu pencairannya yaitu apabila anak Pensiunan wafat atau meninggal dunia.
Baca Juga: BOCOR KE PUBLIK! Inilah Wacana Gaji PNS Baru dengan Skema Single Salary, Ternyata Segini Gedenya
2. Bantuan kedua Rp6 juta