Uang Rp18 Juta dari Sri Mulyani Segera Dicairkan ke Rekening Pensiunan Golongan I II III IV, Berikut Waktunya

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 14:03 WIB
Ilustrasi Pensiunan Golongan I II III IV dapat bantuan uang Rp18 juta dari Menkeu Sri Mulyani (Kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Pensiunan Golongan I II III IV dapat bantuan uang Rp18 juta dari Menkeu Sri Mulyani (Kemenkeu.go.id)

Bantuan uang Rp6 juta dari Sri Mulyani itu akan diterima Pensiunan Golongan I II III IV

Waktu pencairannya yaitu apabila istri atau suami Pensiunan ada yang wafat atau meninggal dunia.

3. Bantuan ketiga Rp8 juta

Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Berikan Tambahan Tunjangan Untuk PNS Setiap Bulan, Segini Besarannya...

Bantuan uang Rp8 juta dari Sri Mulyani itu akan diterima Pensiunan Golongan I II III IV.

Waktu pencairannya yaitu apabila yaitu apabila Pensiunan itu yang wafat atau meninggal dunia.

Tentu uang spesial Rp8 juta ini penerimanya adalah ahli warisPensiunan itu sendiri.

Jika ditotal dari ketiga bantuan itu maka nominalnya adalah Rp18 juta setiap orangnya.

Baca Juga: Detik-detik Pengumuman Kenaikan Gaji PNS dari Jokowi, Cek Wacana Besarannya!

Itulah informasi uang Rp18 juta dari Sri Mulyani segera dicairkan ke rekening Pensiunan Golongan I II III IV. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X