Bantuan uang Rp6 juta dari Sri Mulyani itu akan diterima Pensiunan Golongan I II III IV
Waktu pencairannya yaitu apabila istri atau suami Pensiunan ada yang wafat atau meninggal dunia.
3. Bantuan ketiga Rp8 juta
Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Berikan Tambahan Tunjangan Untuk PNS Setiap Bulan, Segini Besarannya...
Bantuan uang Rp8 juta dari Sri Mulyani itu akan diterima Pensiunan Golongan I II III IV.
Waktu pencairannya yaitu apabila yaitu apabila Pensiunan itu yang wafat atau meninggal dunia.
Tentu uang spesial Rp8 juta ini penerimanya adalah ahli warisPensiunan itu sendiri.
Jika ditotal dari ketiga bantuan itu maka nominalnya adalah Rp18 juta setiap orangnya.
Baca Juga: Detik-detik Pengumuman Kenaikan Gaji PNS dari Jokowi, Cek Wacana Besarannya!
Itulah informasi uang Rp18 juta dari Sri Mulyani segera dicairkan ke rekening Pensiunan Golongan I II III IV. ***