Uang Tambahan pertama nominalnya Rp6 juta.
PT Taspen akan mencairankan Uang Tambahan Rp6 juta yaitu apabila istri/suami Pensiunan itu wafat atau meninggal.
Jadi pada waktu itu dan dibulan tersebutlah PT Taspen akan segera mentransfer Uang Tambahan ke rekening Pensiunan yang suami/istrinya meninggal.
2. Rp4 juta
PT Taspen akan mencairankan Uang Tambahan Rp4 juta yaitu apabila ada anak Pensiunan yang wafat atau meninggal.
Jadi pada waktu itu dan dibulan tersebutlah PT Taspen akan segera mentransfer Uang Tambahan ke rekening Pensiunan yang anaknya meninggal.
Maka jika kedua Uang Tambahan itu ditotal nominalnya adalah Rp10 juta.
Itulah informasi waktu pencairan Uang Tambahan Rp10 juta dari PT Taspen yang langsung ke rekening Pensiunan. ***