KLIK PENDIDIKAN - Bakal besar gaji PNS bila yang diumumkan Presiden Jokowi di bulan Agustus adalah Skema Single Salary.
Bagaimana tidak besar gaji PNS dalam skema single salary.
Sebab satu jabatan PNS saja bisa membawa pulang uang ke rumah (take home pay) sebesar Rp70 jutaan.
Angka gaji yang luar biasa besar dan di luar nalar memang. Otomatis PNS berikut keluarga akan senang.
Tapi itu semua bila Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dengan skema single salary.
Lantas, sebetulnya berapa besaran gaji PNS dalam skema single salary itu?
Baca Juga: Tahukah Kamu Ternyata Ini Alasan Masa Berlaku SIM Hanya 5 Tahun
Melansir dari jurnal single salary yang dimuat laman sumbarprov.go.id dari jabatan terendah hingga jabatan tertinggi adalah sebagai berikut.
PNS Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi - 15 Rp22.203.233
Jabatan Administrasi - 14 Rp19.290.385
Jabatan Administrasi - 13 Rp16.759.674