Ternyata Segini Besar Gaji PNS yang Akan diumumkan Oleh Jokowi Bila Acuannya Skema Single Salary, Ini Tabelnya

photo author
Irwan Yusdiansyah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 14:51 WIB
Ilustrasi PNS dan Besaran Gaji dalam Skema Single Salary (pintek.id sudah diedit )
Ilustrasi PNS dan Besaran Gaji dalam Skema Single Salary (pintek.id sudah diedit )

KLIK PENDIDIKAN - Bakal besar gaji PNS bila yang diumumkan Presiden Jokowi di bulan Agustus adalah Skema Single Salary.

Bagaimana tidak besar gaji PNS dalam skema single salary.

Sebab satu jabatan PNS saja bisa membawa pulang uang ke rumah (take home pay) sebesar Rp70 jutaan.

Baca Juga: PT TASPEN: Dana Tambahan Rp6 Juta untuk Seluruh Pensiunan Langsung di TF ke Rekening Masing-masing Bulan ini

Angka gaji yang luar biasa besar dan di luar nalar memang. Otomatis PNS berikut keluarga akan senang.

Tapi itu semua bila Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dengan skema single salary.

Lantas, sebetulnya berapa besaran gaji PNS dalam skema single salary itu?

Baca Juga: Tahukah Kamu Ternyata Ini Alasan Masa Berlaku SIM Hanya 5 Tahun

Melansir dari jurnal single salary yang dimuat laman sumbarprov.go.id dari jabatan terendah hingga jabatan tertinggi adalah sebagai berikut.

 

PNS Jabatan Administrasi

Jabatan Administrasi - 15 Rp22.203.233

Jabatan Administrasi - 14 Rp19.290.385

Jabatan Administrasi - 13 Rp16.759.674

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Sumber: sumbarprov.go.id, Wacana Single Salary

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X