KLIK PENDIDIKAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah tanda bahwa seseorang dapat memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan sendiri.
Dan ternyata SIM mempunyai masa kadaluarsa dikarenakan masa aktif SIM hanya berlaku hingga 5 tahun sehingga wajib diberlakukan untuk perpanjangan masa aktif.
Sebab jika tidak memperpanjang masa aktif, SIM akan dinyatakan mati atau tak berguna lagi.
Karena dianggap dapat menjadi alat mencari pemasukan maka anggota DPR Benny K Harman mengusulkan agar masa aktif SIM diberlakukan seumur hidup.
Tapi usulan tersebut langsung dipatahkan oleh Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang menyatakan bahwa pemberlakuan masa aktif SIM tersebut mempunyai alasan kuat.
"Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," kata Yusri.
Karena hal tersebut maka pemberlakuan masa aktif SIM sudah dinyatakan pas dengan tujuan dan alasan tersebut.
Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***