Alhamdulillah, Guru PPPK Akhirnya Setara Dengan PNS, Pemerintah Akan Hapuskan Kontrak Kerja Guru

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Juni 2023 | 12:15 WIB
Guru PPPK berisap masa kerja akan sama dengan PNS  (niaskab.go.id dierdit menggunakan aplikasi PixelLab )
Guru PPPK berisap masa kerja akan sama dengan PNS (niaskab.go.id dierdit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Guru PPPK akhirnya setara dengan PNS, pemerintah akan hapus kontrak kerja sebagai solusinya.

Adanya usulan penghapusan kontrak kerja ini merupakan hal yang paling dinanti-nanti bagi para guru PPPK.

Pasalnya jika benar pemerintah akan hapuskan sistem kontrak kerja ini, maka guru PPPK akan setara dengan PNS.

Baca Juga: BUKAN GAJI 13, PNS TNI dan Polri Bakal Terima Dana Tambahan Sebesar Ini, Alhamdulillah Ya....

Seperti yang diketahui PPPK dan PNS merupakan bagian dari ASN, akan tetapi walaupun berstatus sama antara PPPK dan PNS memiliki perbedaan dari segi batas masa kerja.

Di mana masa kerja PPPK menggunakan sistem kontrak, sedangkan PNS bekerja hingga batas usia pensiun.

Hal inilah yang menjadi dasar perbedaan kedua status pegawai ASN tersebut.

Baca Juga: Pegawai Wajib Tahu! Ternyata Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Hak Cuti Tahunan, Ini Penjelasan Menaker..

Masa kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan maksimalnya lima tahun.

Kebijakan dalam masa kontrak PPPK yang telah habis tersebut dapat diperpanjang atau tidaknya berdasarkan keputusan dari Kepala Daerah masing-masing PPPK.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi para PPPK nasibnya seperti tengah digantungkan.

Baca Juga: WOW ! TUKIN PNS Tertinggi Mencapai 100 Juta Dipegang Oleh Instansi Ini…

Namun hal itu tidak lagi, apabila sistem kontrak PPPK resmi dihapuskan oleh pemerintah maka PPPK dapat setara dengan PNS.

Usulan penghapusan kontrak kerja bagi PPPK ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani Saat menghadiri rapat bersama Komisi X DPR RI, meminta agar Pasal 37 PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK direvisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X