KLIK PENDIDIKAN - Guru PPPK akhirnya setara dengan PNS, pemerintah akan hapus kontrak kerja sebagai solusinya.
Adanya usulan penghapusan kontrak kerja ini merupakan hal yang paling dinanti-nanti bagi para guru PPPK.
Pasalnya jika benar pemerintah akan hapuskan sistem kontrak kerja ini, maka guru PPPK akan setara dengan PNS.
Baca Juga: BUKAN GAJI 13, PNS TNI dan Polri Bakal Terima Dana Tambahan Sebesar Ini, Alhamdulillah Ya....
Seperti yang diketahui PPPK dan PNS merupakan bagian dari ASN, akan tetapi walaupun berstatus sama antara PPPK dan PNS memiliki perbedaan dari segi batas masa kerja.
Di mana masa kerja PPPK menggunakan sistem kontrak, sedangkan PNS bekerja hingga batas usia pensiun.
Hal inilah yang menjadi dasar perbedaan kedua status pegawai ASN tersebut.
Masa kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan maksimalnya lima tahun.
Kebijakan dalam masa kontrak PPPK yang telah habis tersebut dapat diperpanjang atau tidaknya berdasarkan keputusan dari Kepala Daerah masing-masing PPPK.
Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi para PPPK nasibnya seperti tengah digantungkan.
Baca Juga: WOW ! TUKIN PNS Tertinggi Mencapai 100 Juta Dipegang Oleh Instansi Ini…
Namun hal itu tidak lagi, apabila sistem kontrak PPPK resmi dihapuskan oleh pemerintah maka PPPK dapat setara dengan PNS.
Usulan penghapusan kontrak kerja bagi PPPK ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani Saat menghadiri rapat bersama Komisi X DPR RI, meminta agar Pasal 37 PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK direvisi.