PNS Diharap MENGERTI Rincian Perubahan Skema Gaji Serta Menghapus Tunjangan

photo author
Lili Anggraeni, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Juni 2023 | 10:59 WIB
Ilustrasi Pemerintah Menginfokan Perubahan Skema Gaji Serta Menghapus Tunjangan PNS  (Setkab.go.id)
Ilustrasi Pemerintah Menginfokan Perubahan Skema Gaji Serta Menghapus Tunjangan PNS (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah mengumumkan perubahan skema gaji dan menghapus tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerapkan sistem gaji tunggal atau yang dikenal dengan sebutan "single salary".

Langkah ini dilakukan dengan menghapus tunjangan PNS yang ada dan menggantinya dengan tunjangan lain serta peningkatan besaran gaji sesuai dengan pangkat PNS.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperbaiki sistem penggajian dan tunjangan PNS agar memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Setelah 3 Tahun Berjuang, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Mencabut Status Pandemi Covid 19 Menjadi Endemi

Sebelumnya, tunjangan PNS terdiri dari berbagai komponen seperti tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan istri/suami, tunjangan jabatan atau kinerja (Tukin), dan tunjangan lainnya. Namun, dengan skema single salary, Pemerintah menghapus seluruh tunjangan tersebut kecuali Tunjangan Kinerja (Tukin).

Tukin akan menjadi satu-satunya tunjangan yang diberikan kepada PNS dan besaran tunjangan ini ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Selain menghapus tunjangan PNS, Pemerintah juga memperkenalkan tunjangan baru yang disebut sebagai "tunjangan kemahalan".

Tunjangan ini akan disesuaikan dengan harga-harga bahan pokok di pasar setiap provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Menerapkan Kebijakan Baru bagi ASN: Kerja Tidak Harus Ngantor

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan PNS dari berbagai golongan dan pangkat di seluruh provinsi.

Namun, pada skema single salary, Pemerintah hanya memberikan dua tunjangan yaitu Tukin dan tunjangan kemahalan sebagai komponen gaji pokok.

Besaran tunjangan ini diberikan dalam bentuk persentase yang akan dikalikan dengan gaji pokok sesuai dengan pangkat masing-masing PNS.

Berikut ini adalah rincian besaran gaji pokok baru bagi PNS sesuai dengan pangkatnya dalam skema single salary:

Baca Juga: SELISIH 10 KALI LIPAT, Inilah Wacana Kenaikan Gaji PNS dalam Single Salary System

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: sumbarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X