Menjelang pembukaan seleksi, penting bagi calon pelamar untuk memahami perbedaan antara CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Baca Juga: UM PTKIN 2026 Resmi Dibuka! Jadwal, Skema Seleksi, dan Cara Daftar Jadi Rebutan Calon Mahasiswa
Keduanya sama-sama termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi memiliki sejumlah perbedaan mendasar.
1. Status Kepegawaian
CPNS yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetap dengan nomor induk pegawai nasional.
Sementara itu, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu (kontrak).
2. Masa Kerja
PNS bekerja secara tetap hingga memasuki masa pensiun.
Sedangkan PPPK memiliki masa kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil penilaian kinerja.
Baca Juga: AI Pemerintah Diperketat 2026, Komdigi Wajibkan Data Resmi untuk Semua Layanan Publik
3. Jaminan Pensiun
Ini menjadi salah satu perbedaan paling mencolok.
PNS mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sementara PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.