Alhamdulillah! 71.336 PPPK Kemenag Resmi Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tahun 2025

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 27 Mei 2025 | 18:27 WIB
Menag Nasaruddin Umar saat pelantikan PPPK Kementerian Agama di lingkup pusat dan daerah (kemenag.go.id)
Menag Nasaruddin Umar saat pelantikan PPPK Kementerian Agama di lingkup pusat dan daerah (kemenag.go.id)

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.511.500

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800

Baca Juga: DITETAPKAN PEMERINTAH, Segini Nominal Tunjangan Uang Makan PNS Bulan Juni 2025

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.339.100

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PPPK, Segini Nilai Komponen Gaji Pokok yang Diterima Golongan I-XVII

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600

Baca Juga: RESMI BKN, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Ditunda, Berikut Jadwal Terbarunya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemenag.go.id, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X