Alhamdulillah! 71.336 PPPK Kemenag Resmi Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tahun 2025

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 27 Mei 2025 | 18:27 WIB
Menag Nasaruddin Umar saat pelantikan PPPK Kementerian Agama di lingkup pusat dan daerah (kemenag.go.id)
Menag Nasaruddin Umar saat pelantikan PPPK Kementerian Agama di lingkup pusat dan daerah (kemenag.go.id)

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, yang terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Baca Juga: Cair Setiap Bulan di Tahun 2025, Inilah Nominal Gaji PPPK Sesuai Masa Kerja dan Golongan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Demikian informasi mengenai pelantikan ribuan PPPK di lingkup Kemenag Pusat dan Daerah beserta besaran gaji yang akan diterima. Semoga bermamfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemenag.go.id, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X