Alhamdulillah! 71.336 PPPK Kemenag Resmi Dilantik, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Tahun 2025

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 27 Mei 2025 | 18:27 WIB
Menag Nasaruddin Umar saat pelantikan PPPK Kementerian Agama di lingkup pusat dan daerah (kemenag.go.id)
Menag Nasaruddin Umar saat pelantikan PPPK Kementerian Agama di lingkup pusat dan daerah (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggelar pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 Tahap I.

Sebanyak 71.336 PPPK yang dilantik berasal dari satuan kerja Kemenag pusat maupun daerah.

Diketahui, kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap I mencapai 99,92 persen dari 89.781 formasi yang ditetapkan oleh KemenPANRB.

Baca Juga: Keputusan MenPANRB Berlaku, Meski Baru Diangkat, Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Terpaksa Dihentikan Jika...

Para PPPK yang dilantik telah melaksanakan penguatan ekoteologi yang digagas Menteri Nasaruddin Umar dengan menanam 71.336 bibit pohon.

Hal ini merupakan, komitmen bersama seluruh ASN Kementerian Agama dalam upaya melestarikan alam sebagai bentuk implementasi cinta manusia dengan lingkungannya.

Pelantikan berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Auditorium H.M.Rasjidi Kementerian Agama Jakarta.

Baca Juga: Bukan Tanpa Tujuan! Ternyata Ini Alasan MenPAN-RB Tetapkan Regulasi PPPK Paruh Waktu dalam Tahap 2

Para peserta dari berbagai daerah mengikuti pelantikan ini secara daring di titik lokasi satuan kerja yang tersebar di Indonesia.

Termasuk di beberapa titik lokasi Luar Negeri, seperti Mekah, Iran, Australia, Inggris dan China.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa PPPK yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya telah menjadi bagian dari ASN Kemenag.

Baca Juga: SAH! 7.107 Orang PPPK Kanwil Kemenag Aceh Tahap 1 untuk Formasi 2024 Resmi Dilantik oleh Menag

"Jadilah ASN Kementerian Agama yang berkepribadian bersih, berperilaku dan berkomunikasi yang baik di kehidupan sehari-hari, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang lain," kata Menag, Senin 26 Mei 2025.

Ia menekankan agar PPPK yang baru dilantik dapat memahami dan mengimpelementasikan Trilogi Umat Beragama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemenag.go.id, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X