RESMI BKN, Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Ditunda, Berikut Jadwal Terbarunya!

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Mei 2025 | 21:17 WIB
ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 saat akan mengikuti ujian beberapa waktu lalu (menpan.go.id)
ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 saat akan mengikuti ujian beberapa waktu lalu (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 harus bersabar menanti keputusan terkait nasibnya.

Pasalnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Tahap 2.

Semula hasil kelulusan seleksi PPPK Tahap 2 tersebut menurut jadwal akan diumumkan pada hari ini, Kamis 22 Mei 2025.

Baca Juga: Keputusan Final MenPANRB, Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Berhak Mengisi 7 Jabatan Strategis Ini, Berikut Daftarnya!

Namun berdasarkan Surat Edaran Badan Kepwgawaian Negara (BKN) Nomor: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025.

Pada Edaran tersebut dijelaskan bahwa hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 akan diumumkan pada tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.

Dalam keterangannya, kepala BKN menyampaikan penundaan ini merupakan bagian dari penyesuaian untuk menjamin kelancaran proses administrasi dan teknis.

Penyesuaian jadwal seleksi ini dipastikan akan berdampak pada seluruh tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Hak, Honorer Juga akan Mendapatkan Kewajiban dan Larangan dalam Regulasi PPPK Paruh Waktu 

Jadwal Terbaru PPPK 2024 Tahap 2

Berdasarkan Sudat Edaran BKN, berikut rincian jadwal terbaru seleksi PPPK 2024 Tahap 2:

1. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9–21 April 2025

2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April–31 Mei 2025

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Batas Usul Penetapan NI PPPK Tahap 2 Terbaru untuk Instansi Pusat dan daerah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X