KLIK PENDIDIKAN - Seluruh honorer sudah dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.
Menyoal seleksi, hanya menjadi formalitas pengangkatan.
Namun demikian, hal tersebut akan dikecualikan untuk honorer yang tidak mengikuti tes seleksi.
Khusus honorer yang dinyatakan resmi lolos seleksi PPPK tahap 2, maka UU ASN 2023 mempertegas ketentuan batas usia kerja.
Dalam pasal 55 disebutkan, bahwa honorer hanya bisa bekerja paling cepat sampai usia 58 tahun.
Sementara untuk paling lama akan diberhentikan pada usia 60 tahun.
Baca Juga: Cek Sekolahmu! Inilah 3 SMA Terbaik di Sragen, Bisa Jadi Referensi PPDB 2025
Sebagaimana telah ditetapkan, ketentuan secara detail terkait batas usia pensiun honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Usia Minimal Masuk SD Bukan 7 Tahun atau 6 Tahun, Melainkan...
Batas usia Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,