Resmi Lolos PPPK Tahap 2, Honorer Hanya Bisa Bekerja sampai Usia...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Kamis, 22 Mei 2025 | 13:16 WIB
Inilah batas usia bekerja honorer setelah resmi diangkat menjadi PPPK tahap 2. (Dok/depok.go.id diedit dengan Canva.)
Inilah batas usia bekerja honorer setelah resmi diangkat menjadi PPPK tahap 2. (Dok/depok.go.id diedit dengan Canva.)

KLIK PENDIDIKAN - Seluruh honorer sudah dipastikan akan diangkat menjadi PPPK.

Menyoal seleksi, hanya menjadi formalitas pengangkatan.

Namun demikian, hal tersebut akan dikecualikan untuk honorer yang tidak mengikuti tes seleksi.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Ini Aturan Penugasan PNS dan PPPK, Simak Penjelasan Lengkap Permenpan RB No 62 Tahun 2020

Khusus honorer yang dinyatakan resmi lolos seleksi PPPK tahap 2, maka UU ASN 2023 mempertegas ketentuan batas usia kerja.

Dalam pasal 55 disebutkan, bahwa honorer hanya bisa bekerja paling cepat sampai usia 58 tahun.

Sementara untuk paling lama akan diberhentikan pada usia 60 tahun.

Baca Juga: Cek Sekolahmu! Inilah 3 SMA Terbaik di Sragen, Bisa Jadi Referensi PPDB 2025

Sebagaimana telah ditetapkan, ketentuan secara detail terkait batas usia pensiun honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Usia Minimal Masuk SD Bukan 7 Tahun atau 6 Tahun, Melainkan...

Batas usia Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X