KLIK PENDIDIKAN - Honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK tetap akan disejahterakan.
Salah satu Kesejahteraan yang akan diperoleh adalah pencairan gaji ke 13.
Dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan regulasinya dalam PMK no 23 tahun 2025.
Sebagaimana disahkan, honorer yang diangkat sebelum Juni tetap akan menerima pencairan gaji ke 13.
Selai itu, ada ketentuan dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk PPPK baru.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan, berikut ini adalah syarat penerimaan gaji ke 13 untuk PPPK baru:
Baca Juga: Jangan Khawatir! Nasib Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Tetap Sejahtera dengan Deretan Hak Ini
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Baca Juga: TANGGAL RESMI PEMBAYARAN GAJI KE-13 PENERIMA PENSIUN SUDAH DITETAPKAN! TASPEN CAIRKAN PADA...
Selain dari PPPK yang disebut tersebut, maka sudah dipastikan tidak dapat menerima gaji ke 13 dari Sri Mulyani.
Dalam pencairannya, Sri Mulyani juga telah menetapkan komponen sebagaimana berikut: