IASC didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satgas PASTI, dengan dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
Tujuan utama dari IASC adalah untuk menangani kasus penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan dengan cepat dan efektif, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut.
IASC diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dalam memerangi penipuan dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat scam di sektor keuangan.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Rahasia Bank
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 71.893 rekening yang terlibat dalam penipuan telah dilaporkan, dengan 31.398 di antaranya telah diblokir.
Total kerugian yang dilaporkan oleh korban penipuan mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang telah berhasil diblokir mencapai Rp129,1 miliar.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.
Langkah-langkah yang diambil termasuk penundaan transaksi segera, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, upaya pengembalian dana yang masih dapat diselamatkan, serta penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui website IASC di https://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, terutama yang menawarkan imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) ke Kontak OJK di nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email [email protected], atau email [email protected].***