Penawaran tersebut tidak hanya melanggar ketentuan terkait penyebaran data pribadi, tetapi juga dapat menambah beban finansial masyarakat yang terjebak dalam praktik pinjaman ilegal ini.
Satgas PASTI terus bekerja untuk memerangi praktik keuangan ilegal demi melindungi konsumen dari kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap entitas-entitas pinjaman online ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang berasal dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, seperti yang tercantum dalam siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.
Menyikapi informasi tentang maraknya tawaran investasi yang dikaitkan dengan WPONE di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin.
Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan anggotanya dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggapi perkembangan tersebut dan memastikan perlindungan bagi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI menemukan sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal, yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi praktik pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Satgas PASTI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI dalam memblokir nomor-nomor tersebut untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang merugikan konsumen.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, kini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.