OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Rahasia Bank

photo author
FandiGan KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Februari 2025 | 19:51 WIB
OJK buat aturan baru tentang Rahasia Bank
OJK buat aturan baru tentang Rahasia Bank

 

KLIK PENDIDIKAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).

Dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratandan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.

Baca Juga: OJK Sulteng Terus Berupaya Tingkatkan Literasi dan Intuisi Masyarakat Terkait Pinjol Serta Berikan Edukasi Mengenai Pasar Modal

Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank.

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:

1. Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”.

Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank;

Baca Juga: Perkuat Peran Terhadap Pengembangan Inovasi di Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Kredit Alternatif

2. Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:

a. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;

b. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara ditingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;

c. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X