Selamat Tinggal Birokrasi! Mendikdasmen Resmi Ubah Mekanisme Pencairan Tunjangan Profesi Guru Jadi Begini, Guru Honorer Dapat Rp...

photo author
Andy Sulistiyanto, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Februari 2025 | 19:38 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi ubah mekanisme pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 ini (pgrikotajogja.or id)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi ubah mekanisme pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 ini (pgrikotajogja.or id)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti resmi akan mengubah mekanisme pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Hal itu dilakukan untuk mempermudah dan mensederhanakan birokrasi serta mensejahterakan guru di tanah air.

Sehingga dapat lebih memperlancar pencairan TPG kepada para guru yang berhak menerimanya.

Pasalnya selama ini mekanisme pencairan TPG tidak langsung kepada guru tapi melewati birokrasi (beberapa pintu).

Baca Juga: Guru Madrasah Segera Cek EMIS, Jadwal PPG Daljab Angkatan Telah Diumumkan, Begini Penjelasan Direktur GTK Kemenag...

Sehingga dinilai bisa menghambat kelancarkan proses pencairan serta tidak tepat waktu sesuai ketentuan.

Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin 3 Februari 2025 menegaskan langkah-langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Salah satunya adalah mekanisme baru dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada para guru di Indonesia.

Yakni dengan skema transfer langsung, di mana tunjangan profesi akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara.

Baca Juga: Intip Link Pendaftaran Program KIP-Kuliah Tahun 2025, Mahasiswa Bisa Daftar Mandiri Apabila Memenuhi Syarat Berikut

Langkah strategis ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan memastikan bahwa tunjangan profesi guru diterima secara penuh serta tepat waktu.

Perlu diketahui tunjangan profesi guru adalah bentuk perhatian pemerintah kepada guru atas pengabdiannya .

Besarannya TPG bagi guru ASN sesuai dengan gaji pokoknya atau golongan yang dimilikinya saat ini.

Adapun bagi guru non ASN besarannya sekitar Rp1,5 hingga Rp 2 juta tiap bulannya.

Mendikdasmen mengungkap pihaknya sedang dalam proses untuk mekanisme tunjangan guru dibayarkan langsung melalui rekening para guru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andy Sulistiyanto

Sumber: ppg.dikdasmen.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X