Mendikdasmen Sebut Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Cair di Bulan Maret Tetapi Kenapa Sampai Sekarang Belum Cair?

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:43 WIB
Alasan Mendikdasmen belum juga berikan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS (Instagram/abe_mukti)
Alasan Mendikdasmen belum juga berikan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS (Instagram/abe_mukti)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti telah memberikan inovasi terkait dengan pembayaran tunjangan sertifikasi.

Karena sebagaimana diketahui bersama bahwa tunjangan ini merupakan salah satu uang tunai yang sangat ditunggu oleh guru PNS.

Bagaimana tidak, jika tunjangan ini dibayarkan maka guru akan mendapatkan sebesar tiga kali dari gaji pokok.

Baca Juga: PNS Mau Jadi Pejabat Fungsional? Tenang BKD Jateng Beri Informasi Mekanisme Pengusulan, Begini Caranya

Hanya saja pembayaran tersebut memang merupakan pembayaran untuk tiga bulan sesuai dengan jadwalnya.

Sedangkan yang terdekat pembayarannya adalah di triwulan I dengan jadwal di Bulan Maret 2025.

Bersamaan dengan itu ternyata Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kini tunjangan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Sehingga proses penyalurannya akan lebih cepat karena langsung diberikan ke rekening guru-guru di Indonesia.

Baca Juga: UPDATE PROGRES PENGANGKATAN PPPK WILAYAH LAMPUNG TAHUN 2024, SUDAH SAMPAI MANA?

“Sejak tahun 2010-2024, sekitar 15 tahun berlalu, tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan kepada Rekening Pemerintah Daerah, yaitu Rekening Kas Umum Daerah, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru,” ucap Abdul Mu’ti.

“Proses transfer itu sebagian besarnya dilakukan 3 bulan sekali. Proses transfer memakan waktu yang lama, guru menerimanya per 3 bulan, bahkan di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan,” lanjutnya.

Sebanyak 1,4 juta guru ASN akan menerima tunjangan langsung ke rekening dengan jadwal sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Tetapi sayangnya masih ada saja tenaga pengajar ini yang belum juga mendapatkan pembayaran tunjangan.

Baca Juga: GAJI POKOK TENAGA HONORER 2025 FIX, Menkeu Sri Mulyani Sahkan Nominal Tertinggi Rp4 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: Presiden.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X