Sedangkan untuk urusan administrasi perkantoran sejak tanggal 24 Maret 2025 sudah dapat bekerja di mana saja.
Lantas mengapa alasan pembayaran tersebut belum juga diterima oleh guru PNS?
Penundaan ini bisa saja berkaitan dengan adanya proses verifikasi dan validasi data untuk pencairannya.
Karena sebelumnya adanya perpindahan data dari Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan terkait untuk menyalurkannya.
Kemudian kini secara tiba-tiba Mendikdasmen telah mengubah alur penyalurannya maka tentu adanya proses pergantian.
Tetapi tenang saja karena tentu Mendikdasmen tengah mengupayakan hal terbaik untuk kesejahteraan guru di Indonesia.
Dengan begitu maka mari menunggu hingga hari raya tiba atau bahkan setelah hari raya tersebut.***