Usai Terima THR, Pemerintah Siapkan Kejutan Ini untuk Pensiunan PNS, Nominalnya Setara Gaji

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Maret 2025 | 06:51 WIB
Pensiunan PNS akan menerima hak ini setara gaji setelah THR. (pemalangkab.go.id)
Pensiunan PNS akan menerima hak ini setara gaji setelah THR. (pemalangkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) telah disalurkan ke rekening penerima.

Pensiunan PNS telah menerima tunjangan tersebut melalui Taspen yang dibayarkan pada 17 Maret lalu.

Selain itu, pensiunan PNS juga akan menerima hak lainnya yang ditetapkan pemerintah sebesar satu kali gaji.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait hak untuk pensiunan ASN tersebut.

Baca Juga: Presiden Tandatangani PP Gaji Pensiunan PNS, Golongan IV Sujud Syukur Terima Segini Tiap Bulan

Pensiunan PNS menjadi salah satu kategori pensiunan yang hari tuanya terjamin.

Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024 pensiunan PNS menerima sejumlah hak seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Bahkan, ketika pensiunan PNS wafat ahli warisnya menerima hak berupa pensiun terusan selama empat bulan lamanya.

Adapun kejutan yang akan diterima pensiunan PNS setelah THR ialah gaji ke 13.

Baca Juga: Mau Kerja di PT Bank Mega? Posisi Frontliners Staff Dibuka untuk Fresh Graduate! Cek Syarat di Sini

Gaji ke 13 diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang juga mengatur THR.

Gaji ke 13 diberikan untuk pensiunan seperti:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan TNI;

Baca Juga: Nominalnya Sudah Ditetapkan, Segini Besaran Dana Pensiun Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X