KLIK PENDIDIKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) telah disalurkan ke rekening penerima.
Pensiunan PNS telah menerima tunjangan tersebut melalui Taspen yang dibayarkan pada 17 Maret lalu.
Selain itu, pensiunan PNS juga akan menerima hak lainnya yang ditetapkan pemerintah sebesar satu kali gaji.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait hak untuk pensiunan ASN tersebut.
Baca Juga: Presiden Tandatangani PP Gaji Pensiunan PNS, Golongan IV Sujud Syukur Terima Segini Tiap Bulan
Pensiunan PNS menjadi salah satu kategori pensiunan yang hari tuanya terjamin.
Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024 pensiunan PNS menerima sejumlah hak seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Bahkan, ketika pensiunan PNS wafat ahli warisnya menerima hak berupa pensiun terusan selama empat bulan lamanya.
Adapun kejutan yang akan diterima pensiunan PNS setelah THR ialah gaji ke 13.
Baca Juga: Mau Kerja di PT Bank Mega? Posisi Frontliners Staff Dibuka untuk Fresh Graduate! Cek Syarat di Sini
Gaji ke 13 diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang juga mengatur THR.
Gaji ke 13 diberikan untuk pensiunan seperti:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan TNI;