KLIK PENIDIDIKAN - Pemerintah resmi tetapkan besaran gaji pensiunan PNS golongan I - IV untuk April 2025.
1 April 2025, pensiunan PNS akan kembali menerima haknya berupa pencairan gaji dari pemerintah melalui Taspen.
Ya, Tasspen merupakan perusahaan yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana pensiunan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Polemik Pengangkatan PPPK 2024 Memanas, Ribuan Pelamar Terancam Jadi PPPK Paruh Waktu
Lantas berapakah gaji yang akan diterima pensiunan pada April 2024?
Yuk, silakan simak pembahasan berikut ini hingga selesai agar Anda lebih mudah untuk memahaminya.
Sebelum itu bisa diketahui, meskipun masa kerjanya sudah cukup, namun pensiunan PNS tetap memberikan kesejahteraan dari pemerintah.
Salah satunya adalah gaji pokok yang disalurkan tiap awal bulan .
Selain itu, ada beberapa tunjangan yang juga disiapkan untuk pensiunan, loh.
Hal tersebut dilakukan sesuai kebijakan UU ASN 2023, yang mana salah satu amanatnya menetapkan kesejahteraan bagi pensiun.
Yaitu, PNS yang memasuki usia pensiun akan mendapatkan 2 jaminan.
Adapun jaminan yang dimaksud ini berupa Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.