Sudah Diputuskan Mendikdasmen, Hanya Guru PNS dan PPPK Kriteria Ini yang Akan Dipindahkan ke Sekolah Swasta

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Februari 2025 | 21:30 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menerbitkan aturan tentang redistribusi guru ke sekolah swasta. (Instagram @abe_mukti)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menerbitkan aturan tentang redistribusi guru ke sekolah swasta. (Instagram @abe_mukti)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menerbitkan sebuah aturan baru.

Aturan tersebut diberlakukan untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan baru tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Permendikdasmen ini mengatur tentang redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta.

Baca Juga: KemenPANRB Gandeng UID Dalam Pengembangan Kompetensi ASN, Dukung Peningkatan Kualitas Diklatpim

Redistribusi adalah menunjuk guru ASN di sekolah negeri untuk bertugas ke sekolah swasta.

Seperti kita ketahui bahwa guru Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK.

Untuk bisa mengikuti redistribusi ini guru PNS dan PPPK wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan Mendikdasmen.

Sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, Guru PNS wajib memenuhi kriteria :

Baca Juga: 1 Maret 2025, Taspen Tidak Hanya Transfer Gaji Pensiunan PNS Tetapi Ada Tambahan Segede Ini

1. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

2. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

3. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

4. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X