KLIK PENDIDIKAN – Informasi untuk tunjangan profesi guru PNS Tahun 2025 akan dibatalkan pencairannya oleh Abdul Mu’ti, jika tidak penuhi persyaratan berikut.
Tunjangan profesi guru PNS golongan I, II, III, IV hanya dicairkankepada guru yang memenuhi persyaratan ini di tahun 2025.
Maka dari itu diwajibkan para guru PNS golongan I, II, III, IV mengerti apa saja persyaratan agar mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2025.
Baca Juga: Resmi! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Simak Jadwal Terbarunya!
Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi guru tahun 2025 bagi PNS golongan I, II, III, IV ini akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Dibatalkan pencairan tunjangan profesi guru tahun 2025 oleh Abdul Mu’ti bagi PNS golongan I, II, III, IV jika tidak penuhi persyaratan berikut yang tercantum dalam Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025.
Tujangan profesi guru tahun 2025 bagi PNS golongan I, II, III, IV sangat dibutuhkan dikarenakan dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Nominal tunjangan profesi guru tahun 2025 yaitu besaran gaji pokok guru PNS golongan I, II, III, IV yang diterima setiap bulannya yang dicairkan Abdul Mu’ti.
Inilah persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru PNS tahun 2025 yang merujuk pada Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025:
- Memiliki sertifikat pendidik
Baca Juga: HONORER BISA TERANGKAT SEBELUM OKTOBER 2025, MENPAN RB TENTUKAN SYARAT INI
- Memiliki status sebagai Guru PNS di daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;