Selamat! Guru PNS Golongan I, II, III, IV Penuhi Persyaratan Ini Dipastikan Terima Tunjangan Profesi Dari Abdul Mu’ti

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 20:12 WIB
Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 yang mengatur pencairan tunjangan profesi guru PNS (smaplusdarmasiswa.sch.id)
Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 yang mengatur pencairan tunjangan profesi guru PNS (smaplusdarmasiswa.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN – Informasi untuk tunjangan profesi guru PNS Tahun 2025 akan dibatalkan pencairannya oleh Abdul Mu’ti, jika tidak penuhi persyaratan berikut.

Tunjangan profesi guru PNS golongan I, II, III, IV hanya dicairkankepada guru yang memenuhi persyaratan ini di tahun 2025.

Maka dari itu diwajibkan para guru PNS golongan I, II, III, IV mengerti apa saja persyaratan agar mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2025.

Baca Juga: Resmi! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Simak Jadwal Terbarunya!

Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi guru tahun 2025 bagi PNS golongan I, II, III, IV ini akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Dibatalkan pencairan tunjangan profesi guru tahun 2025 oleh Abdul Mu’ti bagi PNS golongan I, II, III, IV jika tidak penuhi persyaratan berikut yang tercantum dalam Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025.

Tujangan profesi guru tahun 2025 bagi PNS golongan I, II, III, IV sangat dibutuhkan dikarenakan dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca Juga: Bimtek PPIH Kloter Terintegrasi 1446 H 2025 M, Menteri Agama Tegaskan Pelayanan Jamaah Harus Maksimal

Nominal tunjangan profesi guru tahun 2025 yaitu besaran gaji pokok guru PNS golongan I, II, III, IV yang diterima setiap bulannya yang dicairkan Abdul Mu’ti.

Inilah persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru PNS tahun 2025 yang merujuk pada Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025:

- Memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: HONORER BISA TERANGKAT SEBELUM OKTOBER 2025, MENPAN RB TENTUKAN SYARAT INI

- Memiliki status sebagai Guru PNS di daerah di bawah binaan Kementerian;

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X