- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
Baca Juga: Ramadhan di Adonara: SMA Negeri 1 Sukses Gelar Pesantren Ramadhan Bertema Akhlak Mulia
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
Baca Juga: Bebas Biaya Kuliah Plus Dapat Uang Saku! Segera Daftar Beasiswa Pascasarjana di UAEU Abu Dhabi
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Sesuai Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 Pasal 14, bahwa guru PNS golongan I, II, III, IV dihentikannya pencairan tunjangan profesi guru tahun 2025, dengan kondisi berikut ini:
Baca Juga: Sistem Digital pada Pelayanan ASN Kini Lebih Canggih, BKN Tambahkan Fitur Keren Ini
1. PNS golongan I, II, III, IV telah meninggal dunia.
2. PNS golongan I, II, III, IV cuti di luar tanggungan negara.
3. PNS golongan I, II, III, IV tidak Lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PNS.
Baca Juga: Dibuka Hingga 31 Maret 2025, Lowongan Kerja Ajinomoto Sebagai Key Account Modern Trade
4. PNS golongan I, II, III, IV dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.