Selamat! Guru PNS Golongan I, II, III, IV Penuhi Persyaratan Ini Dipastikan Terima Tunjangan Profesi Dari Abdul Mu’ti

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 20:12 WIB
Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 yang mengatur pencairan tunjangan profesi guru PNS (smaplusdarmasiswa.sch.id)
Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 yang mengatur pencairan tunjangan profesi guru PNS (smaplusdarmasiswa.sch.id)

5. PNS golongan I, II, III, IV yang sedang melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan.

6. PNS golongan I, II, III, IV telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Baca Juga: UU ASN Resmi Disahkan! Tenaga Honorer yang Terangkat Jadi PPPK Akan Diberhentikan Pada Usia...

7. PNS golongan I, II, III, IV telah mencapai batas usia pension.

8. PNS golongan I, II, III, IV mendapat tugas belajar.

Itulah informasi guru PNS golongan I, II, III, IV yang tidak mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2025 dari Abdul Mu’ti.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X