CAIR APRIL 2025, Sri Mulyani Setujui Anggaran Uang Rp900 Ribu untuk PNS

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 20:07 WIB
Sri Mulyani berikan uang makan PNS sebesar Rp900 ribu cair April 2025 (Kolase antara kemenkeu.go.id dan setkab.go.id)
Sri Mulyani berikan uang makan PNS sebesar Rp900 ribu cair April 2025 (Kolase antara kemenkeu.go.id dan setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pencairan uang Rp900 ribu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pencairan ini dijadwalkan diberikan tiap bulan termasuk pada April 2025.

Baca Juga: Resmi! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Simak Jadwal Terbarunya!

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2025. 

Untuk mengetahui rincian uang Rp900 ribu PNS, simak terus artikel ini sampai selesai.

Sebagai referensi, gaji pokok PNS diatur dalam PP 5 tahun 2024.

Baca Juga: Keputusan Resmi MenPAN-RB Soal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Kabupaten Demak Wajib Perhatikan

Berikut rincian gaji pokok setiap golongan:

  1. Golongan I

* Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600

* Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700 

* Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

* Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Bimtek PPIH Kloter Terintegrasi 1446 H 2025 M, Menteri Agama Tegaskan Pelayanan Jamaah Harus Maksimal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK 39/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X