KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pencairan uang Rp900 ribu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pencairan ini dijadwalkan diberikan tiap bulan termasuk pada April 2025.
Baca Juga: Resmi! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Simak Jadwal Terbarunya!
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2025.
Untuk mengetahui rincian uang Rp900 ribu PNS, simak terus artikel ini sampai selesai.
Sebagai referensi, gaji pokok PNS diatur dalam PP 5 tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok setiap golongan:
- Golongan I
* Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
* Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
* Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
* Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400