Kemenag Umumkan Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, Simak Jadwalnya!

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 16:22 WIB
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron (kemenag.go.id/edit canva)
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron (kemenag.go.id/edit canva)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi dosen di Rumpun Ilmu Agama untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron, menyampaikan bahwa pengajuan kenaikan jabatan akademik akan dibuka dalam tiga periode sepanjang tahun 2025.

Dosen yang belum memenuhi syarat dalam periode sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali.

Baca Juga: Proses Tengah Disiapkan, TPG Guru Madrasah Segera Cair, Ini Besaran yang Akan Diterima

"Kami mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Sahiron dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa 18 Maret 2025.

Ketentuan pengajuan kenaikan jabatan akademik ini masih mengacu pada:

1. KMA 828 Tahun 2024 tentang pedoman kenaikan jabatan akademik dosen.

2. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 Tahun 2024 tentang SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama.

Baca Juga: Cair Sebelum Idulfitri, Kemenag Terapkan Skema Baru Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah, Simak Timeline Pencairannya!

3. Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025, yang menjadi dasar bagi dosen dengan kualifikasi magister maupun doktor untuk naik ke jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar.

Berikut jadwal lengkap pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen Kemenag untuk tahun 2025:

Periode I

11 April – 10 Mei 2025 | Pengajuan Usulan

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Lebih Rp828 Miliar, Guru dan Pengawas PAI Kemenag Siap-siap Ketiban Berkah, Alhamdulillah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Machrus

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X