KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi dosen di Rumpun Ilmu Agama untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron, menyampaikan bahwa pengajuan kenaikan jabatan akademik akan dibuka dalam tiga periode sepanjang tahun 2025.
Dosen yang belum memenuhi syarat dalam periode sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali.
Baca Juga: Proses Tengah Disiapkan, TPG Guru Madrasah Segera Cair, Ini Besaran yang Akan Diterima
"Kami mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Sahiron dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa 18 Maret 2025.
Ketentuan pengajuan kenaikan jabatan akademik ini masih mengacu pada:
1. KMA 828 Tahun 2024 tentang pedoman kenaikan jabatan akademik dosen.
2. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 Tahun 2024 tentang SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama.
3. Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025, yang menjadi dasar bagi dosen dengan kualifikasi magister maupun doktor untuk naik ke jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar.
Berikut jadwal lengkap pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen Kemenag untuk tahun 2025:
Periode I
11 April – 10 Mei 2025 | Pengajuan Usulan