Pengangkatan CASN dan PPPK 2024 Dipercepat - Selain NIP Persyaratan Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Penetapan

photo author
Asep Sumantri, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Maret 2025 | 12:14 WIB
Konferensi pers Menpan rb dan Mensetneg mengenai pengangkatan CASN dan PPPK 2024 (Instagram/kemenpanrb)
Konferensi pers Menpan rb dan Mensetneg mengenai pengangkatan CASN dan PPPK 2024 (Instagram/kemenpanrb)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui KemenPAN RB dan Kemensetneg telah menggelar konferensi pers tanggal 17 Maret 2025 mengenai pengangkatan CASN dan PPPK yang dipercepat.

Diketahui penetapan pengangkatan CASN dilakukan paling lambat bulan Juni 2025 sedangkan bagi PPPK dilakukan bulan Oktober 2025.

Demi memuluskan pengangkatan, sebelumnya ada hal-hal yang harus dilakukan bagi instansi terkait.

Baca Juga: Pelantikan 27 Pegawai BKN ke dalam Jabatan Fungsional oleh Kepala BKN, Jabatan Apa itu? Simak Ini!

Sebelum pengangkatan CASN Instansi pemerintah harus penuhi syarat ini: 

- Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus

- Bagi CPNS instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN 

- Bagi pppk instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK 

- Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK 

- Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi 

- PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN 

- Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA Kementerian lembaga pemerintah daerah), sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat bagi CASN yang akan diangkat. 

Baca Juga: Presiden Umumkan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 bagi ASN dan Pensiunan, Simak Tanggal Cairnya!

Pemerintah mengumumkan kebijakan pengangkatan casn 2024 sesuai arahan presiden Prabowo Subianto. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemenpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X