Baca Juga: UU ASN Resmi Disahkan! Tenaga Honorer yang Terangkat Jadi PPPK Akan Diberhentikan Pada Usia...
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, nominal tunjangan uang makan ditentukan berdasarkan jumlah hari kerja efektif di bulan Maret 2025.
Adapun besaran uang makan yang diterima oleh masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
PNS Golongan I & II: Rp35.000 per hari, dengan total Rp770.000 dalam 22 hari kerja.
PNS Golongan III: Rp37.000 per hari, dengan total Rp814.000 dalam 22 hari kerja.
PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari, dengan total Rp902.000 dalam 22 hari kerja.
Dengan demikian, bagi PNS Golongan IV, tunjangan uang makan mencapai Rp902.000, mendekati angka Rp900.000 yang ramai diperbincangkan.
Namun tidak semua PNS menerima uang makan setiap bulannya.
Oleh karena itu para PNS disarankan untuk mengecek informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal pencairan.
Terimakasih sudah membaca artikel ini.***