Pemerintah Batalkan Pengangkatan PPPK bagi 2 Kategori Honorer, Cek Siapa Saja yang Tidak Bisa Diangkat Sesuai Ketentuan BKN!

photo author
lib, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Maret 2025 | 05:44 WIB
Dua kategori tenaga honorer batal diangkat jadi PPPK! Simak keputusan resmi BKN dan konsekuensinya bagi pelamar ASN.  (YouTube BANTU INFOIN)
Dua kategori tenaga honorer batal diangkat jadi PPPK! Simak keputusan resmi BKN dan konsekuensinya bagi pelamar ASN.  (YouTube BANTU INFOIN)

 

KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya penataan tenaga honorer, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan penting terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan siaran pers resmi BKN, terdapat dua kategori tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK.

Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Verifikasi Rekening Gaji Guru ASN Daerah Wajib! Instruksi Dirjen GTK Demi Percepatan Tunjangan Langsung ke Rekening Sesuai Arahan Presiden

"Pemerintah berkomitmen menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN 2023. Proses ini dilakukan melalui mekanisme seleksi yang memastikan tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat berdasarkan kebutuhan formasi," dikutip dari YouTube BANTU INFOIN pada Jumat 7 Maret 2025.

Namun, dalam implementasinya, ada kondisi tertentu yang menyebabkan tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Pemerintah telah menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat dan lolos seleksi yang berhak diangkat.

Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN 2024: Alasan Resmi, Dampak Bagi Pelamar yang Sudah Resign, dan Solusi untuk Menghadapi Masa Tunggu

Berdasarkan siaran pers BKN Nomor 005/RILIS/BKN/1/2025, pengangkatan PPPK resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk dalam dua kategori berikut:

1. Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan diri.

2. Tenaga honorer yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tetapi mengundurkan diri.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya akan mengangkat tenaga honorer yang benar-benar siap menjalani tugas sebagai PPPK.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Alasan, Kepastian Status Kelulusan, serta Dampaknya bagi ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: lib

Sumber: YouTube Bantu Infoin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X