Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas rekrutmen ASN dan memberikan sanksi kepada tenaga honorer yang tidak berkomitmen.
Bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK, memahami aturan dan memastikan kesiapan sebelum mengikuti seleksi adalah langkah penting.
Jangan sampai kesempatan emas ini hilang hanya karena kurangnya kesiapan atau keputusan yang terburu-buru.***