Alih-alih diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang masuk dalam dua kategori di atas justru akan dikenakan sanksi.
Sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, mereka tidak diperbolehkan melamar sebagai ASN dalam rekrutmen selama dua tahun berikutnya.
Namun, ada pengecualian bagi tenaga honorer yang mengundurkan diri karena alasan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Surat BKN Nomor 1272/BMP.01.01/SDD/2025.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi tenaga honorer yang:
Baca Juga: Gaji Honorer Tetap Disiapkan, Proses Seleksi PPPK Daerah Ini Dihentikan Sebab Berikut
1. Lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar akibat optimalisasi kebutuhan, tetapi mengundurkan diri sebelum ditetapkan NI PPPK.
2. Dalam kondisi tertentu yang dapat dipertimbangkan oleh BKN dan instansi terkait.
Sebaliknya, tenaga honorer yang telah ditetapkan sebagai PPPK tetapi kemudian mengundurkan diri tetap akan dikenakan sanksi larangan melamar ASN selama dua tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hanya tenaga honorer yang benar-benar berkomitmen yang bisa diangkat sebagai PPPK.
Dengan adanya sanksi bagi mereka yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi, pemerintah ingin menghindari pemborosan sumber daya dalam proses rekrutmen.
Bagi tenaga honorer yang masih berstatus non-ASN, penting untuk memahami regulasi ini sebelum mengikuti seleksi PPPK.
Persiapan matang dan komitmen penuh sangat diperlukan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Baca Juga: Melongok Gaji Sandi Butar Butar Setelah Resmi Jadi PPPK Damkar Depok, Berapa Juta?
Pemerintah telah resmi membatalkan pengangkatan PPPK bagi dua kategori tenaga honorer, yaitu mereka yang lulus seleksi tetapi mengundurkan diri dan yang sudah memiliki NI PPPK tetapi mundur.