KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kota Mataram tengah mempersiapkan pencairan THR PNS dan PPPK se Kota Mataram.
Proses ini akan dilakukan setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) disahkan oleh Wali Kota Mataram.
Regulasi ini merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: CAIR 17 MARET 2025! Salah Satu Komponen THR PNS dan PPPK Dinas Pendidikan Dirapel, Ini Alasannya!
Terkait pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.
Diharapkan penyusunan Perkada selesai pekan ini
agar pencairan bisa dimulai 17 Maret 2025.
Selain THR, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
juga bisa mengajukan pencairan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Februari dan Maret 2025.
Khusus Dinas Pendidikan, pencairan TPP diajukan
untuk empat bulan, dari Desember 2024 hingga Maret 2025.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya