- Tambahan penghasilan untuk PPPK yang menerima gaji dari APBD
Sementara untuk PPPK guru dan dosen yang menerima gaji dari APBN akan diberikan tunjangan profesi.
Namun besarannya yaitu paling banyak diterima dalam satu bulan.
Tetapi tidak akan diberikan tunjangan kinerja di dalam THR yang di dapatkan.
Begitu juga untuk PPPK guru yang menerima gaji dari APBD tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Baca Juga: MOHON MAAF, MENDIKDASMEN PASTIKAN USIA PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DIBATASI HINGGA
Tetapi sebagai gantinya diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru paling banyak diterima dalam satu bulan.
Lebih lanjut, termuat juga di dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yaitu PPPK yang tidak akan menerima THR di tahun ini.
PPPK tersebut yaitu yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya Idul Fitri 2025.
Baca Juga: Pensiunan Guru Bergembira! 17 Maret 2025 Dipastikan Dapat THR dengan Komponen Ini
Adapun untuk yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Di luar dari kedua hal tersebut, PPPK akan menerima THR dari pemerintah secara utuh 100 persen.***