KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan regulasi mengenai tunjangan sertifikasi bagi guru di tahun 2025.
Dalam aturan ini adanya pembatasan usia bagi penerima tunjangan sertifikasi.
Jadi bagaimana batas usia penerima tunjangan sertifikasi?
Simak terus hingga selesai
Perlu diketahui bahwa saat ini telah resmi sistem penyaluran tunjangan sertifikasi berubah
Perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi yang kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Calon PNS Dapat Angin Segar! Sri Mulyani Bakal Kasih THR yang Cair Mulai...
Dengan adanya sistem ini, pencairan dana diharapkan lebih cepat dan tidak lagi melalui kas daerah, yang sebelumnya sering mengalami keterlambatan.
Selain perubahan pada cara penyaluran, besaran tunjangan sertifikasi guru juga mengalami peningkatan di tahun 2025.
Bagi Guru Non-ASN, Tunjangan sertifikasi meningkat sebesar Rp500.000 per bulan, menjadikan total tunjangan mereka Rp2.000.000 per bulan.
Adapun untuk besaran tunjangan sertifikasi bagi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok.
Berikut adalah rincian nominal tunjangan berdasarkan golongan:
PNS: