MOHON MAAF, MENDIKDASMEN PASTIKAN USIA PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU DIBATASI HINGGA

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 22:04 WIB
Usia guru penerima tunjangan sertifikasi resmi ditetapkan tahun 2025. (Kolase antara ig @abe_mukti dan setda.tegalkab.go.id)
Usia guru penerima tunjangan sertifikasi resmi ditetapkan tahun 2025. (Kolase antara ig @abe_mukti dan setda.tegalkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan regulasi mengenai tunjangan sertifikasi bagi guru di tahun 2025.

Dalam aturan ini adanya pembatasan usia bagi penerima tunjangan sertifikasi.

Jadi bagaimana batas usia penerima tunjangan sertifikasi?

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Perbedaan Isi Komponen THR Bagi PNS Pusat Dan PNS Daerah, Simak Penjelasannya

Simak terus hingga selesai

Perlu diketahui bahwa saat ini telah resmi sistem penyaluran tunjangan sertifikasi berubah

Perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi yang kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Calon PNS Dapat Angin Segar! Sri Mulyani Bakal Kasih THR yang Cair Mulai...

Dengan adanya sistem ini, pencairan dana diharapkan lebih cepat dan tidak lagi melalui kas daerah, yang sebelumnya sering mengalami keterlambatan.

Selain perubahan pada cara penyaluran, besaran tunjangan sertifikasi guru juga mengalami peningkatan di tahun 2025.

Bagi Guru Non-ASN, Tunjangan sertifikasi meningkat sebesar Rp500.000 per bulan, menjadikan total tunjangan mereka Rp2.000.000 per bulan.

Adapun untuk besaran tunjangan sertifikasi bagi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Nominal THR Pensiun PNS 2025 Sudah Muncul di Aplikasi TOS Taspen, Cair Lebih Cepat Ini Besaran yang Ditransfer

Berikut adalah rincian nominal tunjangan berdasarkan golongan:

PNS:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X