Sebab PPPK dinilai memiliki kontribusi besar dalam membantu pemerintah baik pada aspek pelayanan publik ataupun pembangunan.
Untuk ketentuan pemberian THR kepada para pegawai negeri termasuk PPPK.
Pemerintah telah menetapkannya di dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Di dalam PP yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025 ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pengangkatan CPNS dan PPPK Segera Diumumkan, DPR: Paling Lambat Minggu Depan
PPPK memiliki THR yang berisikan berbagai komponen di dalamnya.
Diantara komponen THR PPPK yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: DPR Mendesak! Meminta Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Dipercepat Selesai Tahun Ini!
- Tunjangan kinerja untuk PPPK yang menerima gaji dari APBN