Duh! Hanya Berlaku Untuk PPPK, Pemerintah Tetapkan Masa Kerja Segini Tidak Akan Menerima THR 2025

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 05:21 WIB
Berikut PPPK yang ditetapkan oleh pemerintah tidak akan menerima THR di 2025. (Ilustrasi/Dok. Pemkab Banyuwangi)
Berikut PPPK yang ditetapkan oleh pemerintah tidak akan menerima THR di 2025. (Ilustrasi/Dok. Pemkab Banyuwangi)

Sebab PPPK dinilai memiliki kontribusi besar dalam membantu pemerintah baik pada aspek pelayanan publik ataupun pembangunan.

Baca Juga: Tanpa Ribet Datang ke Bank! THR Pensiunan PNS Bulan Maret 2025 Langsung Masuk Rekening? Begini Penjelasan PT Taspen

Untuk ketentuan pemberian THR kepada para pegawai negeri termasuk PPPK.

Pemerintah telah menetapkannya di dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.

Di dalam PP yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025 ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pengangkatan CPNS dan PPPK Segera Diumumkan, DPR: Paling Lambat Minggu Depan

PPPK memiliki THR yang berisikan berbagai komponen di dalamnya.

Diantara komponen THR PPPK yaitu:

- Gaji pokok

Baca Juga: 5 Syarat Guru Penerima Tunjangan Khusus Setara TPG Sesuai Aturan Resmi Mendikdasmen, Tak Perlu Serdik

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: DPR Mendesak! Meminta Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Dipercepat Selesai Tahun Ini!

- Tunjangan kinerja untuk PPPK yang menerima gaji dari APBN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan KP

Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X