KLIK PENDIDIKAN - Kabar tak sedap menghampiri PPPK di Indonesia.
Pemerintah telah resmi menetapkan PPPK dengan masa kerja tertentu tidak akan menerima THR di tahun ini.
Kebijakan PPPK yang tidak menerima THR ini telah termuat di dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan PMK Juknis THR 2025, Pensiunan PNS Terima Rincian Komponen dari Taspen Begini
Sehingga kebijakan ini telah resmi diakui dan diberlakukan pada pemberian THR 2025.
Begitupun PPPK yang tidak menerima THR 2025 harus dapat menerima kebijakan ini.
Lantas, PPPK dengan masa kerja seperti apa yang ditetapkan tidak akan menerima THR di tahun ini?
Baca Juga: Disepakati Pemerintah, PPPK Dengan Masa Kerja Segini Tidak Akan Terima THR dari APBN atau APBD 2025
Untuk mengetahui hal tersebut, PPPK dapat menyimak artikel ini hingga akhir.
THR menjadi salah satu tunjangan yang sangat dinantikan oleh para ASN termasuk PPPK.
Hal ini tidak terlepas dari besaran THR yang akan diterima oleh PPPK di tahun ini.
Baca Juga: TOK! Menkeu Sri Mulyani Teken PMK Terbaru, Rincian THR PPPK dari APBN 2025 Ditetapkan Begini
Di mana terbilang cukup untuk memenuhi biaya rumah tangga PPPK apalagi menjelang perayaan Idul Fitri 2025.
Disisi lain, THR ini juga menjadi bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada PPPK.