Maret 2026 Bukan Waktu Pelantikan PPPK, Honorer Ada Peluang Diangkat 2025! Begini Penjelasan Komisi II DPR RI

photo author
Yasir Husain, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 18:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda menyebut Maret 2026 bukanlah jadwal pelantikan tenaga honorer ditetapkan sebagai PPPK. (emedia.dpr.go.id edited by Yasir Husain)
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda menyebut Maret 2026 bukanlah jadwal pelantikan tenaga honorer ditetapkan sebagai PPPK. (emedia.dpr.go.id edited by Yasir Husain)

KLIK PENDIDIKAN - Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda membeberkan kembali kesepakatan Rapat Kerja (Raker) bersama MenPAN RB dan BKN terkait pengangkatan PPPK.

Hal ini seiring semakin banyaknya polemik yang yang muncul usai MenPAN RB menetapkan pengangkatan honorer menjadi PPPK pada Maret 2026 mendatang.

Giri menjelaskan bahwa kesepakatan Komisi II DPR RI dan MenPAN RB adalah mempercepat pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Instansi Sudah Siap, Honorer Langsung Diangkat Jadi PPPK! Waka Komisi II DPR RI: Mudah-mudahan Bisa Diubah

Dalam hal ini, honorer yang dinyatakan lulus telah menyelesaikan segala persoalan administrasi agar ditetapkan jadi PPPK secepatnya.

Adapun waktu yang ditetapkan Maret 2026, itu bukanlah waktu pelantikan honorer jadi PPPK tapi batas waktu maksimal penyelesaian seluruh tahapan.

Kenapa ada batas waktu hingga Maret 2026? Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan sejumlah kendala yang disampaikan MenPAN RB.

Baca Juga: Honorer Bukan Diangkat Serentak Jadi PPPK di 2026, Waka Komisi II DPR RI: Kesimpulan Kita Mempercepat

Salah satunya adalah jumlah pelamar yang melebihi 1,7 juta sebagai batas kuota PPPK yang disiapkan untuk penataan.

Sebelumnya ditetapkan bahwa pemerintah hanya akan mengangkat sebanyak 1,7 juta honorer jadi PPPK yaitu mereka yang ada di database BKN.

Nah, jika Maret 2026 bukan ditetapkan sebagai pelantikan, ada peluang honorer ditetapkan jadi PPPK pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Tahap 2, Honorer Seleksi PPPK Tahap 1 Segera Diangkat sebelum 2026! Begini Instruksi DPR RI

Lebih khusus, mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 akan dipercepat pengangkatannya.

Giri Ramanda juga menyampaikan bahwa MenPAN RB dan BKN kemungkinan besar salah menafsirkan kesepakatan bersama Komisi II DPR RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yasir Husain

Sumber: TVR Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X