Tidak Perlu Sedih Jika PPPK Diberhentikan, Inilah Keputusan Baru KemenPANRB Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

photo author
Maghfira Fitria, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 11:47 WIB
KemenPANRB membuat kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 (Instagram KemenPANRB)
KemenPANRB membuat kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 (Instagram KemenPANRB)

5. Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Kemenag Banten Lakukan WFH Setiap Jum'at, Dukung Efisiensi Anggaran Kemenag 2025

6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

7. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak menjalankan tugas dan kewajiban.

8. Tidak berkinerja.

9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

10. Dipidanakan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.

Baca Juga: Simak 10 Rekomendasi Prodi S1 Universitas Halu Oleo Terletak Kendiri yang Berhasil Memperoleh Status Akreditasi Unggul Oleh BAN PT 2025

11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Itulah beberapa poin penting yang dapat memberhentikan PPPK paruh waktu.

Kesimpulannya untuk para honorer yang belum lulus seleksi PPPK Paruh waktu dihimbau untuk berkerja dengan giat dan jangan berprilaku yang mengarah tindak kejahatan.

Agar Pemerintah bisa menerima dan mengangkat lewat seleksi PPPK ketika dibuka untuk para Bapak/Ibu yang masih honorer.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 13 Januari 2025.

Terimakasih telah membaca artikel ini sampai selesai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X