5. Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
Baca Juga: Kemenag Banten Lakukan WFH Setiap Jum'at, Dukung Efisiensi Anggaran Kemenag 2025
6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
7. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak menjalankan tugas dan kewajiban.
8. Tidak berkinerja.
9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
10. Dipidanakan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.
11. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
12. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Itulah beberapa poin penting yang dapat memberhentikan PPPK paruh waktu.
Kesimpulannya untuk para honorer yang belum lulus seleksi PPPK Paruh waktu dihimbau untuk berkerja dengan giat dan jangan berprilaku yang mengarah tindak kejahatan.
Agar Pemerintah bisa menerima dan mengangkat lewat seleksi PPPK ketika dibuka untuk para Bapak/Ibu yang masih honorer.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 13 Januari 2025.
Terimakasih telah membaca artikel ini sampai selesai.***