Tidak Perlu Sedih Jika PPPK Diberhentikan, Inilah Keputusan Baru KemenPANRB Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

photo author
Maghfira Fitria, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 11:47 WIB
KemenPANRB membuat kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 (Instagram KemenPANRB)
KemenPANRB membuat kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 (Instagram KemenPANRB)

KLIK PENDIDIKAN - PPPK adalah pegawai aparatur negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan, yaitu:

A. Guru dan Tenaga Kependidikan

B. Tenaga Kesehatan

C. Tenaga Teknis

Baca Juga: Soal Pengangkatan CASN 2024, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Akhirnya Ungkap Hal Penting Ini?

D. Pengelola Umum Operasional

E. Operator Layanan Operasional

F. Pengelola Layanan Operasional

G. Penata Layanan Operasional

Baca Juga: ATURAN BATAS USIA PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2025 DITEKEN, Mendikdasmen Umumkan Begini

Penerimaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Penerimaan tersebut dilaksanakan bagi pegawai non ASN atau honorer yang terdaftar database di BKN.

Pemerintah sangat memperhatikan para honorer yang belum jelas status kepegawaiannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X