KLIK PENDIDIKAN - PPPK adalah pegawai aparatur negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan, yaitu:
A. Guru dan Tenaga Kependidikan
B. Tenaga Kesehatan
C. Tenaga Teknis
Baca Juga: Soal Pengangkatan CASN 2024, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Akhirnya Ungkap Hal Penting Ini?
D. Pengelola Umum Operasional
E. Operator Layanan Operasional
F. Pengelola Layanan Operasional
G. Penata Layanan Operasional
Baca Juga: ATURAN BATAS USIA PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2025 DITEKEN, Mendikdasmen Umumkan Begini
Penerimaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Penerimaan tersebut dilaksanakan bagi pegawai non ASN atau honorer yang terdaftar database di BKN.
Pemerintah sangat memperhatikan para honorer yang belum jelas status kepegawaiannya.