ituka dampak yang para CASN rasakan akibat kebijakan yang dibuat tersebut.
Baca Juga: Diumumkan Presiden Prabowo! Mohon Maaf THR Hanya Disalurkan Kepada Aparatur Negara Berikut Ini
Penundaan dari yang harusnya April 2025 menjadi Oktober 2026 untuk CPNS.
Untuk yang PPPK lebih lama lagi yaitu Bulan Maret 2026.
Harus menunggu 6 bulan lagi untuk CPNS dan setahunan untuk yang lulus PPPK.
KemenPANRB memberi alasan terhadap statmennya menunda pengangkatan ASN, yaitu:
• Selama ini penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda.
• Data tengang formasi, jabatan memerlukan penyesuaian lebih lanjut.
• Beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan.
• Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
Meskipun begitu dipastikan CASN yang telah lulus tes CPNS dan PPPK 2024 akan menjadi ASN.
Namun penundaan itu sangat tidak mengenakan dan merugikan waktu dan finansial para CASN.
Baca Juga: Cair 17 Maret, Berikut Nominal THR yang Akan Diterima oleh Pensiunan PNS Golongan I sampai IV
Semoga pemerintah lebih memperhatikan dan mencari titik terang gara semua pihak merasa baik dengan kebijakan yang dibuat.