KemenPANRB Memberikan Statement, Inilah Dampak Buruk yang CASN 2024 Alami Perihal Penundaan Pengangkatan ASN

photo author
Maghfira Fitria, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Maret 2025 | 15:16 WIB
Dampak buruk yang terjadi kepada ASN 2024 akibat keputusan penundaan pengangkatan ASN (Instagram official.riniwidyantini)
Dampak buruk yang terjadi kepada ASN 2024 akibat keputusan penundaan pengangkatan ASN (Instagram official.riniwidyantini)

ituka dampak yang para CASN rasakan akibat kebijakan yang dibuat tersebut.

Baca Juga: Diumumkan Presiden Prabowo! Mohon Maaf THR Hanya Disalurkan Kepada Aparatur Negara Berikut Ini

Penundaan dari yang harusnya April 2025 menjadi Oktober 2026 untuk CPNS.

Untuk yang PPPK lebih lama lagi yaitu Bulan Maret 2026.

Harus menunggu 6 bulan lagi untuk CPNS dan setahunan untuk yang lulus PPPK.

Baca Juga: Inilah 20 Rekomendasi Jurusan S1 Universitas Cenderawasih Papua yang Berhasil Mendapatkan Akreditasi Baik Hingga Unggul Oleh BAN PT Tahun 2025

KemenPANRB memberi alasan terhadap statmennya menunda pengangkatan ASN, yaitu:

• Selama ini penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda.

• Data tengang formasi, jabatan memerlukan penyesuaian lebih lanjut.

• Beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan.

Baca Juga: Inilah 20 Rekomendasi Jurusan S1 Universitas Sriwijaya Palembang yang Berhasil Mendapatkan Akreditasi Unggul Oleh BAN PT Tahun 2025

• Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.

Meskipun begitu dipastikan CASN yang telah lulus tes CPNS dan PPPK 2024 akan menjadi ASN.

Namun penundaan itu sangat tidak mengenakan dan merugikan waktu dan finansial para CASN.

Baca Juga: Cair 17 Maret, Berikut Nominal THR yang Akan Diterima oleh Pensiunan PNS Golongan I sampai IV

Semoga pemerintah lebih memperhatikan dan mencari titik terang gara semua pihak merasa baik dengan kebijakan yang dibuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X