KLIK PENDIDIKAN - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan PNS sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
Prabowo menyampaikan bahwa tunjangan hari raya akan dibayarkan mulai tanggal 17 Maret 2025.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin Tanggal 17 Maret 2025," ucap Prabowo.
Baca Juga: Disahkan Presiden Prabowo, Alhamdulillah PPPK Golongan IX Mendapatkan THR dengan Nominal Ini
THR merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada pensiunan PNS sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan daya beli menjelang hari raya.
Dimana diketahui semua dalam dalam menjalankan ibadah puasa daya beli dan kebutuhan semakin meningkat.
Pemberian tersebut juga diberikan agar para pensiunan dapat tenang dalam mempersiapkan diri menyambut hari raya.
Presiden Prabowo telah menetapkan aturan pembayaran THR dalam PP No 11 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut mengatur tentang mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur negara termasuk pensiunan PNS.
Berdasarkan PP No 11 Tahun 2025, Presiden Prabowo menetapkan 4 kategori penerima THR bagi pensiunan PNS diantaranya:
1. Pensiunan PNS.
2. Pensiunan prajurit TNI.