INFO PENTING! Tunjangan Guru Cair 21 Maret 2025, Ayo Gercep Validasi Rekening, Jangan Sampai Terlambat

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Maret 2025 | 17:07 WIB
ilustrasi guru yang akan menerima tunjangan diminta segera melakukan validasi rekening agar pencairan tidak mengalami hambatan.  (setkab.go.id)
ilustrasi guru yang akan menerima tunjangan diminta segera melakukan validasi rekening agar pencairan tidak mengalami hambatan. (setkab.go.id)

Untuk itu, Nunuk mendorong peran serta Pemerintah Daerah agar ikut membantu kelancaran proses penyaluran tunjangan.

Baca Juga: Penyaluran Tunjangan Guru Dipercepat, ASN Diminta Segera Verifikasi Rekening....

Di antaranya dengan menyampaikan data rekening guru kepada Ditjen GTKPG sebagaimana Surat Edaran Kemendagri.

Pemda juga diharapkan dapat membantu serta memfasilitasi guru-guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai.

Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat proses penyaluran tunjangan guru.

Baca Juga: Validasi TPG 2025: Bagaimana Nasib Guru yang Belum Memenuhi Syarat?

Upaya ini juga bagian dari memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam penerimaan tunjangan.

“Pemda diharapkan secara aktif mengirimkan data rekening guru, dan mempercepat pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui Aplikasi SIMTUN," tuturnya.

Peran aktif Pemda ini akan berdampak positif dalam kelancaran proses penyaluran tunjangan secara bertahap.

Baca Juga: Resmi Dirombak Mendikdasmen! Pencairan TPG Triwulan I dan III Dipastikan Lebih Cepat, Akan Dicairkan Pada Bulan...

Nunuk menekankan bahwa untuk informasi lebih lanjut terkait verifikasi data rekening, guru dapat mengakses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Jika terdapat ketidaksesuaian data, maka pencairan tunjangan guru akan mengalami keterlambatan.

Oleh karena itu, pengecekan status rekening sangat diperlukan dan penting untuk menghindari kendala dalam pencairan tunjangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: dikdasmen.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X