KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya mempercepat penyaluran tunjangan guru di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah mengeluarkan surat edaran terbaru pada 4 Maret 2025.
Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera melakukan verifikasi data rekening guru yang berhak menerima tunjangan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketepatan pencairan berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Daerah (TKD), dan tambahan penghasilan lainnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Tunjangan Sertifikasi Guru ASN 2025 Resmi Diatur dalam Permendikdasmen No 4....
Dengan adanya pembaruan data rekening ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dalam proses pencairan dana yang menjadi hak para pendidik.
-Langkah-Langkah Verifikasi Rekening
Para guru yang menjadi penerima tunjangan diharapkan segera mengecek dan memperbarui data rekening mereka melalui situs resmi Info GTK.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1.Akses Situs Info GTK
Masuk ke laman Info GTK dan lakukan login dengan akun yang terdaftar.
2.Cek Status Rekening
Baca Juga: TOK, JADWAL PEMANGGILAN PPG PILOTING TAHUN 2025 GURU TERTENTU RESMI DIRILIS
Pastikan rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem.