Pengangkatan CPNS dan PPPK Resmi Ditunda, MenPANRB Tegaskan Bukan Karena Efisiensi Anggaran, tapi...

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 6 Maret 2025 | 15:57 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan alasan menunda pengangkatan CPNS dan PPPK (menpan.go.id)
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan alasan menunda pengangkatan CPNS dan PPPK (menpan.go.id)

“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif," ujarnya.

Baca Juga: Jangan sampai Salah Paham! Ini Perbedaan CASN PNS dan PPPK yang Wajib Kamu Tau

Menurut Rini pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik.

Berdasarkan tahapan pengadaan CASN tahun 2024, Rini mencatat setidaknya ada beberapa hal yang perlu dievaluasi untuk dilakukan perbaikan ke depannya.

Diantaranya terkait adanya beberapa instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS.

Termasuk adanya usulan formasi yang disampaikan instansi pemerintah tidak dilakukan optimalisasi dan sinkronisasi data.

Baca Juga: Demi Sukseskan Program Pemerintah, MenPANRB Minta TNI Perkuat Integritas dan Profesionalitas

Kemudian instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di dalam database BKN.

Selain itu, ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: KEBIJAKAN BARU MENPANRB, Bangun Komitmen Bersama DPR, Tuntaskan Nasib Honorer

"Kami meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN," tuturnya.

Menurut Bahtra dengan beberapa kesepakatan yang telah dicapai oleh pihak pemerintah dan DPR, maka diharapkan penataan pegawai non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 harus diselesaikan secara sistematis dan terukur berdasarkan aturan yang berlaku," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X