Tingkat profitabilitas tetap tumbuh, dengan indikator Return-On-Asset (ROA) sebesar 2,04 persen.
Hal ini menunjukkan akselerasi bisnis perbankan syariah tetap kuat di tengah dinamika perekonomian domestik dan global.
OJK terus mendukung akselerasi industri perbankan syariah nasionalmelalui implementasi Roadmap Pengembangan dan PenguatanPerbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.
Sebagai salah satu bentuk implementasi roadmap tersebut, OJK melaksanakan pertemuan tahunan perbankan syariah di tahun 2024 dan pada kesempatan tersebut diluncurkan berbagai pedoman untuk memperkuat keunikan produk syariah, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Di tahun 2025, terdapat lima arah kebijakan yang akan didorong OJK guna meningkatkan economic of scale sekaligus keunikan model bisnis industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global.
1. Konsolidasi Bank Syariah dan penguatan UUS dilakukandengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan stakeholders dalam proses perizinan serta kemudahan BUS hasil spin-off untuk melakukan sinergi dengan Bank Induk.
OJK jugamendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar menghasilkan BUS dengan kapasitas besar.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Rahasia Bank
2. Finalisasi pembentukan Komite Pengembangan KeuanganSyariah (KPKS) sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuattata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional.
3. Melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankansyariah untuk menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan produksehingga memberikan kesamaan pandang dalam implementasinya.
Selain itu, pengembangan produk dengan karakteristik syariah, atauyang disebut shari’ah-based products, juga akan terus dilakukan sejalan dengan poin penguatan keuangan syariah dalam PTIJK tahun 2025.
Adapun beberapa pedoman yang akan diterbitkan, yaitu Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’ dan Multijasa.
4. Penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistemekonomi syariah dengan perluasan akses layanan perbankan syariahdalam ekosistem ekonomi syariah terus dilakukan, diantaranya melalui sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya, Pemerintah (K/L), dan industri halal.