Demi Dukung Program Gema Tapera, Kemendagri Lakukan Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 31 Juli 2024 | 14:36 WIB
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa akan dilakukan pemutakhiran data peserta ASN untuk Gema Tapera  (instagram/ditjenbinakeuda)
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa akan dilakukan pemutakhiran data peserta ASN untuk Gema Tapera (instagram/ditjenbinakeuda)

Ketiga, menyetorkan simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Gaji Menkeu Sri Mulyani Tembus Rp29 Juta dari Tapera, Gapok ASN TNI POLRI Bakal Dipotong Segede Ini per Bulan

Maurits menambahkan, Pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaannya.

Kemudian, dilanjutkan dengan menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.

“Pemda juga harus melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta, dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian,” tandasnya.

Baca Juga: Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen, Komite BP Tapera Terima Gaji dan Tunjangan Nominalnya Segede Ini

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyatakan, akan memperkuat sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam rangka Satu Data Indonesia melalui kodefikasi dan data-data indikator prioritas.

Jhon Wempi menegaskan bahwa kehadiran Satu Data Kependudukan sangat dibutuhkan untuk berbagai kepentingan dalam melayani masyarakat.

”Ada lima hal utama dari Satu Data Kependudukan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013. Yakni pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” papar Wempi.

Baca Juga: Alifudin Nilai TAPERA Berpotensi Mencekik dan Beratkan Pekerja Mandiri, Penghasilan Tak Menentu, Hilangkan Niat Pemerintah dalam Hal...

Wempi menegaskan mendukung rencana kerja Satu Data Indonesia lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Wamendagri ini berharap pihak pengelola dapat memberikan dukungan yang lebih kuat di setiap kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam program, khususnya melalui peningkatan status program atau kegiatan.

Dengan demikian, setiap perincian mitra K/L dapat meningkat menjadi prioritas nasional, bukan lagi prioritas K/L agar dukungan pendanaannya juga dapat dikerjakan dengan baik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X