KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya mendukung pemenuhan perumahan bagi abdi negara melalui program Gerakan Rumah Pertama Tabungan Perumahan Rakyat ( Gema Tapera).
Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemutakhiran dan validasi data kepesertaan.
Disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.
Maurits mengatakan Kemendagri komitmen dalam mendukung program tersebut, untuk mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
"Dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Lebih lanjut, Maurits menjelaskan Pemda selaku pemberi kerja bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah, memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat.
Tidak hanya itu, Pemda juga memiliki kewajiban dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah.
Ditambahkan Maurits, dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki tiga kewajiban dalam pemenuhan program Tapera, diantaranya:
Pertama, mendaftarkan pekerja sebagai peserta ASN.
Kedua, melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah.