Honorarium Sri Mulyani dari Tapera Puluhan Juta, ASN TNI POLRI Fix akan Dipotong Gaji Sebesar Ini Setiap Bulan

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 17:17 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota komite Tapera yang menerima gaji bulanan hingga puluhan juta (Instagram @nadiemmakarim)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota komite Tapera yang menerima gaji bulanan hingga puluhan juta (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Selain menjabat sebagai Menteri Keuangan Negara, Sri Mulyani adalah bagian dari komite Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Sri Mulyani menjabat sebagai anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio bersama beberapa menteri lainnya.

Honorarium yang diterima oleh Sri Mulyani selaku anggota komite Tapera sangat fantastis.

Baca Juga: SELAMAT BEKERJA SAMPAI TUA! Jokowi Sudah Putuskan PNS Punya Usia Pensiun Sampai 70 Tahun, tapi...

Per bulan Sri Mulyani menerima gaji puluhan juta rupiah dari Tapera.

Namun, ada kabar penting yang harus diketahui oleh para ASN TNI POLRI terkait Tapera.

Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu telah resmi menerbitkan PP nomor 21 tahun 2024.

Baca Juga: Menjelang Pendaftaran CASN 2024, Pelamar Jangan Sampai Salah! Inilah Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Rekrutmen

Dalam pasal 15 PP nomor 21 tahun 2024 telah resmi ditetapkan pemotongan simpanan Tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja termasuk ASN TNI POLRI.

Setiap bulan, ASN TNI POLRI harus membayar iuran simpanan Tapera diambil dari gaji pokok yang mereka terima.

ASN TNI POLRI hanya wajib membayar sebesar 2,5 persen saja kepada Tapera.

Baca Juga: INFO PPDB JATIM 2024, Usia Maksimal Calon Siswa Baru SMA SMK Bukan 18 Tahun Tapi...

Sisa 0,5 persennya akan dibayarkan oleh pemberi kerja bukan oleh ASN TNI POLRI.

Berikut ini besaran honorarium yang diterima oleh jajaran komite Tapera termasuk Sri Mulyani berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2023:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 21 Tahun 2024, Perpres Nomor 9 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X